Lafadh “UshulFiqh” terdiri dari dua macam bagian yatu :
1. Ushul : Pokok, dasar, atau landasan
2. Fiqh : Mengetahui atau pengetahuan tentang hukum Syara’ (Agama)
Pengertian dari “UshulFiqh” adalah dasar-dasar untuk mengetahui tentang hukum-hukum syara’/agama dan mencari dalil-dalilnya.
Pengertian tentang hukum syar’i
Hukum atau yang disebut dengan peraturan adalah sesuatu yang diperintah, dilarang, dan boleh dilakukan/ditinggalkan berdasarkan dalil-dalil yang tersurat dan ijtihad ulama’.
Adapun bagian-bagian dari hukum syar’I itu adalah :
1.Wajib
2.Mandub/Sunnah
3.Mubah/Wenang
4.Mahdzur/Haram
5.Makruh
6.Sah
7.Batal
Pengertian tentang ilmu
Fiqh (pengetahuan Hukum) adalah bersifat lebih khusus daripada ilmu. Ilmu(mengerti) adalah mengetahui sesuatu dengan kenyataan yang ada. Ilmu dibagi menjadi dua bagian :
1.Ilmu dloruri adalah ilmu yang tidak terjadi dari hasil pemikiran dan penggunaan dalil. Contoh : pengetahuan yang terjadi melalui panca indera.
2.ilmu muktsab adalah ilmu yang ditegakkan atas dasar pemikiran dan penggunaan dalil. Contoh : keberadaan bumi membuktikan bahwa yang menciptakan pasti ada (wujud).