Hukuman diat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:
a) Pembunuhan yang serupa sengaja.
b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh.
Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Maka sesiapa (pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaranya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yang baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. Sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab siksa yang tidak terperi sakitnya.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)
Diat ada 3 macam :
A. Denda berat
Denda berat yaitu 100 ekor unta dengan perincihan :
30 ekor unta betina umur 4 tahun
30 ekor unta betina umur 4 tahun masuk 5 tahun
40 ekor unta betina yang sudah bunting
Diwajibkan denda berat karena :
1.Sebagai pengganti hukum bunuh yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
2.Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibyar oleh keluarganya dengan cara diangsur pada tiap-tiap akhir tahun 1/3 selama 3 tahun.
B. Denda ringan
Banyaknya denda ringan ini adalah 100ekor unta dengan perincian:
20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun
20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun
20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun
20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun
20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun
Denda ini dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga unta, ini pendapat sebagian ulama’. Pendapat lain menyatakan bahwa boleh diganti dengan uang 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak), dan kalau denda berat maka 1/3nya.
Ringannya denda dapat dipandang dari 3 segi :
Jumlahnya yang dibagi 5
Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
Diberi waktu selama 3 tahun
Beratnya denda dapat dipandang dari 3 segi juga :
Jumlah denda hanya dibagi 3, sedangkan tingkat umurnya juga lebih besar
Diwajibkan atas pembunuh itu sendiri
Denda wajib dibayar tunai
Pembunuhan tidak sengaja telah diterangkan di atas bahwa sebagai dendanya adalah denda ringan. Denda ini akan menjadi berat jika pada keadaannya :
Berada di Tanah Haram (Mekkah & Madinah)
Terjadi pada bulan Haram (Muharram, Rajab, Dzul Qo’idah, & Dzul Hijjah)
Yang membunuh adalah mahram dari yang dibunuh
(Keretanagn ini diambil dari kitab “KAFAYATULAKHYAR” berdasarkan perilaku para sahabat seperti Umar dan Utsman).
Denda wanita yang membunuh wanita adalah ½ dari denda laki-laki. Sesuai dengan Hadist Nabi SAW :
Artinya : “Denda wanita ½ dari denda laki-laki” (HR. Amr & Ibn Hazm)
C. Denda melenyapkan manfaat anggota tubuh
Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan qishos karena tidak dapat disamakan maka wajib membayar imbuh (pengganti kerusakkan). Caranya kita umpamakan orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan itu. Umpamanya sebelum mengalami kerusakan (dicelakakan) harganya Rp 1.000,- sesudah dirusak harganya menjadi Rp 900,- maka tambahannya adalah Rp 100,- atau 1/10 diat.
Selain membayar diat seperti yang telah diuraikan di atas bagi pembunuh juga diwajibkan untuk membayar kafarat berupa memerdekakan budak. Namun jika tidak ada maka dig anti dengan puasa selama 2 bulan berturut-turut.
QS An-Nisa’ ayat 92
Artinnya :
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[334] seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].
[1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah Ini dengan menyebut nama Allah. setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang Ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.